PTAskes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda
SUMBERDAYA MANUSIA DI KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN JAKARTA SELATAN CHYNTIA DECLAUDI 8105123268 A. Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan Salah satu faktor timbulnya pengangguran adalah tidak terserapnya lulusan pendidikan oleh dunia industri, karena lulusan tersebut tidak
Carabikin kartu digital BPJS Ketenagakerjaan memang terbilang cukup gampang dengan satu syarat kamu tahu no referensi atau nomor kartu kepesertaan kamu. Yang jadi kendala adalah bagi kamu kehilangan kartu Jamsostek/BPJS TK tapi tidak ingat dengan nomer kartunya. Ini yang sulit. Mau tidak mau memang harus mencari tahu no KPJ-nya dulu.
Dibagian belakang kartu bpjs ketenagakerjaan ada tiga peraturan cara . Di halaman ini juga ada tiga lambang navigasi pilihan yaitu download kartu, kirim kartu via email dan preview. Jika belum memiliki akun, peserta jkn bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik registrasi. Karena tujuan kita mau mencetak kartu digital .
pesertapada BPJS Ketenagakerjaan, namun berdasarkan data awal tersebut, dari 247 perusahaan dan 5.452 jumlah tenaga kerja yang ada di Kota Surakarta, ditemukan bahwa baru sebanyak 185 Perusahaan dan 3000 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung tanggal 5 Mei 2015.7
9eLC. Gambar Logo BPJS Ketenagakerjaan Sumber Website BPJS Ketenagakerjaan a. Latar Belakang dan Konsep Dasar Logo BPJS Ketenagakerjaan Latar belakang dan konsep dasar logo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu i. Esensi merek BPJS Ketenagakerjaan adalah lambang Jembatan bagi Kesejahteraan Pekerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai jembatan yang menghubungkan setiap pekerja Indonesia dengan kesejahteraan selama hidupnya melalui produk dan jasa yang dapat memberikan ketenangan pikiran saat bekerja. ii. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan yang sama dalam merubah logo yaitu melengkapi kesuksesan transformasi terutama di budaya dan sikap dan membawa BPJS Ketenagakerjaan menjadi berkelas dunia. iii. Diharapkan akan sesuai dengan gambaran tentang BPJS Ketenagakerjaan yang ingin disampaikan dalam setiap bentuk komunikasi dengan pelanggan, pemasok dan antar anggota organisasi sendiri. b. Arti Bentuk dan Warna Lambang Arti bentuk dan warna lambang BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Bentuk lambang setengah luwes tanpa garis warna hijau tua melambangkan pertumbuhan, kemakmuran, stabilitas, dan ketahanan. i. Bentuk lambang setengah luwes tanpa garis warna biru tua melambangkan kepribadiaan yang tegas dan percaya diri. Universitas Sumatera Utara ii. Warna Hijau Kemakmuran melambangkan pertumbuhan, harmoni, kesegaran, keseimbangan, dan ketahanan. iii. Warna Putih Integritas melambangkan keamanan, kemurnian, dan kebersihan. iv. Warna Kuning Optimis melambangkan optimis, pencerahan kebahagiaan. v. Warna Biru Berkelanjutan melambangkan kepercayaan, loyalitas, kebijaksanaan, kepercayaan diri, kecerdasan, kesetiaan, kebenaran dan keahlian. c. Penggunaan Lambang Guna menjamin kesamaan gambaran tentang BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap bentuk komunikasi yang terjadi baik kepada pelanggan, pemasok, dan antar anggota organisasi sendiri, maka penggunaanaplikasi lambang perlu dibakukan pada i. Seluruh materidokumen legal BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diseluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan. ii. Seluruh materi dan program promosi eksternal, termasuk papan nama. iii. Seluruh materi dan program promosi internal. B. Struktur Organisasi Strukturorganisasi adalah merupakan suatu kerangka yang memperlihatkan sejumlahtugas-tugas dan kejadian-kejadian untuk mencapai tujuan organisasi. Hubungan antara fungsi-fungsi wewenang dan tanggung jawab setiap anggota didalamnya, biasanya bekerjasama dengan baik untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Universitas Sumatera Utara Demi tercapainya tujuan umum suatu instansi diperlukan suatu wadah untuk mengatur seluruh aktivitas maupun kegiatan instansi tersebut. Pengaturan ini dihubungkan dengan pencapaian tujuan instansi yang telah ditetapkan sebelumnya. Wadah tersebut disusun dalam suatu struktur organisasi dalam instansi. Melalui struktur organisasi yang baik, pengaturan pelaksanaan pekerjaan dapat diterapkan, sehingga efesiensi dan efektifitas kerja dapat diwujudkan melaluikerja sama dengan koordinasi yang baik sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai. Suatu instansi terdiri dari berbagai unit kerja yang dapat dilaksanakan perseorangan, maupun kelompok kerja yang berfungsi untuk melaksanakan serangkaian kegiatan tertentu dan mencakup tata hubungan secara vertikal, melalui saluran tunggal. Gambar Universitas Sumatera Utara Struktur Organisasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Sumber Buku Pedoman BPJS Ketenagakerjaan C. Job Description Job description merupakan pelaksanaan tugas-tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap kepala bagian yang dilakukan berdasarkan pembagian tugas dari masing-masing bagian. Berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor KEP120042013 tentang nama jabatan, uraian jabatan dan persyaratan jabatan pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut terdiri dari 1. Kepala Kantor Wilayah
Berikut ini adalah Job Description dari setiap bagian pada struktur organisasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai yang terdiri dari a. Tugas Kepala Kantor Cabang 1 Menyusun dan memantau implementasi rencana kerja dan anggaran tahunan cabang kelas 1, guna menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya. 2 Mengendalikan kegiatan pengembangan kepesertaan formal dan informal selaras dengan kebijakan wilayah, guna memastikan tercapainya target pemasaran. 3 Memantau kegiatan pengelolaan peserta melalui program CRM di cabang kelas 3, guna memastikan tercapainya target peningkatan iuran. 4 Mengarahkan pengelolaan program PKP selaras dengan kebijakan wilayah, guna memastikan program PKP mendukung efektivitas kegiatan pemasaran. 5 Mengarahkan dan memantau penyelenggaraan program manfaat dan kegiatan pelayanan, guna tercapainya kepuasan pelanggan. b. Tugas Kepala Pemasaran Informal Cabang 1 Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya. 2 Menyusun program pemasaran dalam rangka pengembangan kepesertaan dan pengelolaan kepesertaan di kantor cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah, sebagai acuan kegiatan operasional. 3 Mengkoordinasikan implementasi program pemasaran di bidang jasa konstruksi dan sektor informal serta memantau tingkat pencapaian, untuk memastikan target kepesertaan tercapai dengan efektif dan efisien. 4 Menerapkan program pengelolaan kepesertaan di cabang, untuk memberikan nilai tambah bagi peserta yang sudah terdaftar. 5 Melakukan monitoring terhadap pelayanan administrasi kepesertaan dan penanganan keluhan, guna menjaga kepuasan peserta. c. Tugas Kepala Pelayanan Cabang 1 Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Pelayanan, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang Pelayanannya. 2 Mengkoordinasikan proses Penetapan Jaminan, guna memperoleh besaran jaminan yang akurat. 3 Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan bagi peserta, agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 4 Mengkoordinasikan penyelesaian keluhan peserta, guna meningkatkan kepuasan peserta 5 Memantau kinerja petugas pelayanan Customer Service, untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan yang telah ditetapkan ; 6 Menyusun laporan kegiatan guna mendukung penyusunan laporan d. Tugas Kepala Umum dan SDM Cabang 1 Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang SDM & Umum, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya. 2 Mengelola pemenuhan kebutuhan SDM, guna memastikan efektivitas penempatan di Cabang sesuai dengan spesifikasi jabatan. 3 Mengelola kegiatan pengembangan kompetensi pegawai, untuk mendukung tercapainya standar kompetensi yang dipersyaratkan. 4 Memantau kinerja dan mengelola hubungan industrial dilingkungan Kantor Cabang, guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. 5 Mengelola pemenuhan hak pegawai di Kantor Cabang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku antara lain gaji, fasilitas kesehatan, asuransi, dll, sehingga hak dapat diberikan tepat jumlah dan tepat waktu. e. Tugas Kepala Keuangan dan TI 1 Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Keuangan & TI Cabang kelas 3 Keuangan & TI, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang Keuangan & TI Cabang Kelas 1 nya. 2 Mengkomplikasikan rencana anggaran tiap Unit kerja, untuk memperoleh acuan dalam pengelolaan dana. 3 Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan, agar kegiatan operasional cabang dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. 4 Mengkoordinasikan pencatatan transaksi keuangan, untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang lengkap dan akurat. 5 Mengkoordinasikan kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Kantor Cabang, untuk memastikan kewajiban perpajakan Kantor Cabang, untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan . Adapun uraian jabatan dari BPJS Ketenagakejaan Kantor Cabang Binjai adalah sebagai berikut a Penata Madya Pemasaran Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk mengembangkan kepesertaan dan pembinaan kepada peserta di sektor informal dan jasa konstruksi, memberikan pelayanan dan menangani keluhan peserta dengan cepat dan tepat, guna memastikan tercapainya target kepesertaan dan iuran informal yang telah dibebankan dan untuk menjaga kepuasan peserta. i. Tanggung jawab utama pengelolaan organisasi 1 Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. 2 Melaksanakan peraturan perusahaan/perundangan, sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance. ii. Tanggung jawab pengelolaan operasional 1 Mengumpulkan informasi mengenai data peserta di lingkup tugasnya, untuk dikompilasi Penata Madya Administrasi Informal Khusus sebelum diajukan kepada atasan sebagai data potensi. 2 Melaksanakan kegiatan pemasaran, guna meningkatkan perluasan kepesertaan sesuai target yang menjadi bebannya, dengan cara a Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pemasaran. b Melakukan kontak dengan calon mitra di sektor informal dan jasa konstruksi. c Melakukan pertemuan kelompok serta kunjungan dalam rangka kepesertaan program khusus sektor informal dan jasa konstruksi d Menerima pendaftaran proyek dan peserta sektor informal. e Menangani kendala operasional atau mengeskalasi kendala kepada atasan. f Mengevaluasi rencana dan mengajukan usulan penyesuaian jika perlu. 3 Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap peserta, guna meningkatkan iuran kepesertaan sesuai target yang menjadi bebannya, dengan cara a Mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi karakteristik peserta sebagai dasar pentesuaian program pembinaan. b Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pembinaan. c Menangani kendala operasional atau mengeskalasi kendala kepada atasan. d Melakukan kunjungan bersama instansi terkait ke perusahaan binaan untuk berbagai tujuan misalnya sosialisasi program, penyelesaian masalah, menyiapkan dukungan law enforcement, dll. e Mengevaluasi rencana dan mengajukan usulan penyesuaian jika perlu. 2 Memberikan pelayanan dan menangani keluhan peserta, guna menjaga kepuasan peserta, dengan cara. a Menerima dan menangani keluhan peserta. b Melakukan koordinasi dengan Penata Madya Administrasi Informal Khusus dalam hal pelayangan dokumen. c Melakukan koordinasi dengan Penata Madya Administrasi Informal Khusus dalam pelayanan administrasi kepesertaan termasuk antara lain proses mutasi kepesertaan. d Melakukan koordinasi dengan Penata Madya Administrasi Informal Khusus untuk memastikan akurasi data dari dan ke peserta. 3 Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. Indikator Kinerja Penata Madya Pemasaran Informal Khusus meliputi Peningkatan perluasan kepesertaan, Peningkatan jumlah iuran, Tingkat keluhan peserta minimal, dan Akurasi data peserta. Adapun wewenang Penata Madya Pemasaran Informal Khusus yaitu melakukan kontak dengan calon peserta, melakukan negosiasi dalam batas kewenangannya, dan meminta data peserta. bPenata Madya Pelayanan Melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung proses klaim program JHT & JK, menentukan besar klaim dam memproses klaim sesuai ketentuan yang berlaku, guna memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada peserta dengan tepat jumlah dan tepat waktu. i. Tanggung jawab utama pengelolaan organisasi. 1 Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. 2 Melaksanakan peraturan perusahaan/perundangan, sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance. ii. Tanggung jawab utama pengelolaan operasional. 1 Mengumpulkan dan mengkompilasi data pelayanan JHT-JK, untuk mendukung atasan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, dengan cara 2 Mengumpulkan data sesuai kebutuhan. 3 Menganalisa pencapaian target dan permasalahan yang timbul. 4 Mengajukan hasil analisa dan data kepada atasan untuk di review. iii. Memeriksa dokumen dan memproses klaim, sehingga pengajuan klaim JHT-JK dapat selesai tepat waktu, dengan cara 1 Mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. 2 Memeriksa keabsahan dokumen. 4 Menerbitkan surat konfirmasi tahap 1 dan melakukan pengecekan data atas kasus yang dianggap meragukan sebagai bahan penyelesaian penetapan jaminan. 5 Menentukan besar klaim sesuai ketentuan. 6 Memproses proses pembayaran kepada pihak-pihak terkait. 7 Menginformasikan klaim siap bayar ke perusahaan/peserta. iv. Menyusun rekapitulasi kasus klaim, guna mendukung pelaksanaan konsolidasi data pelayanan untuk bahan evaluasi selanjutnya, dengan cara 1 Mencatat kasus klaim dan jaminan yang dibayarkan kepada peserta. 2 Membuat rekapitulasi kasus klaim. 3 Membuat catatan penyebab kasus dan menganalisa tindak lanjut yang dapat dilakukan. 4 Mengajukan rekapitulasi dan catatan yang dibuat kepada atasan untuk di review. v. Menyimpan dokumen dan data bidang pelayanan JHT-JK, untuk memudahkan pencarian di kemudian hari, dengan cara 1 Mengumpulkan data/dokumen. 2 Memverifikasi akurasi dan kelengkapannya. 3 Menyimpan secara sistematis. 4 Melakukan pemuktahiran secara beerkala. vi. Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. Indikator kerja pada Penata Madya Pelayanan JHT-JK adalah akurasi dan kelengkapan data, pembayaran klaim dilaksanakan tepat waktu, dan tersedianya rekapitulasi data klaim dan jaminan untuk program JHT-JK. Adapun wewenangnya yaitu menetapkan besaran klaim dan menolak pengajuan klaim yang belulm memenuhi persyaratan. c Penata Madya Teknologi Informasi TI Melaksanakan pengaturan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan hardware, software dan jejaring, serta mengelola database dan aplikasi, guna mengoptimalkan pengoperasian perangkat sistem informasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada peserta dan untuk efektivitas kegiatan operasional. i. Tanggung jawab utama pengelolaan organisasi 1 Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. 2 Melaksanakan peraturan perusahaan/perundangan, sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance. ii. Tanggung jawab utama pengelolaan operasional 1 Menyediakan sarana TI, sebagai dukungan kepada kegiatan operasional dengan cara 2 Mengumpulkan data tentang kebutuhan TI perangkat keras dan lunak. 3 Mengevaluasi kebutuhan. iii. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin sarana prasarana teknologi informasi perangkat keras, jejaring komputer, perangkat lunak aplikasi, serta database, guna mengoptimalkan kelangsungan operasional dengan downtime yang minimal, dengan cara 1 Menyusun jadwal pemeliharaan dan menginformasikannya kepada penggunaan data. 2 Melaksanakan pemeliharaan. iv. Melakukan pengaturan kewenangan pemakaian sistem disesuaikan dengan tingkatan pengguna, guna menjaga keamanan sistem aplikasi dan database, dengan cara 1 Mengumpulkan data/informasi mengenai tingkat kewenangan dalam hal penggunaan data. 2 Membuat sistem pembatasan akses ke data. 3 Mengatur penggunaan. 4 Melakukan sosialisasi pengaturan. v. Melaksanakan perbaikan atas permasalahan/kerusakan yang timbul pada perangkat keras, jejaring komputer, perangkat lunak aplikasi, serta database, guna memberikan dukungan teknis bagi kelancaran pengelolaan sistem, dengan cara 1 Mendata keluhan yang masuk. 2 Melakukan tindakan perbaikan sesuai batas kewenangannya. 3 Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah untuk gangguan yang bersifat sentral. vi. Melaksanakan pengelolaan data perekaman, recovery, dan pengolahan dari database yang tersedia, guna menghasilkan data yang valid dan akurat, dengan cara 1 Melakukan back-up data secara rutin. 2 Menyediakan kebutuhan data bagi user. vii. Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. Adapun indikator kinerja Penata Madya Teknologi Informasi adalah tersedianya usulan kebutuhan perangkat teknologi informasi, downtime minimal, tersedianya data yang valid dan akurat, dan dokumentasi sistem teradministrasi dengan baik. Wewanang Penata Madya Teknologi Informasi adalah melakukan perbaikan atas perangkat TI sesuai tingkat kewenangan, menyusun jadwal pemeliharaan, dan menganalisa kebutuhan sarana TI yang diajukan. dPenata Madya Umum Mengkoordinasikan pemberian layanan umum dan penyediaan barang/jasa sesuai kebutuhan, serta melaksanakan program komunikasi sesuai arahan, guna memberikan dukungan optimal terhadap kelancaran operasional. i. Tanggung jawab utama pengelolaan organisasi 1 Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. 2 Melaksanakan peraturan perusahaan/perundangan, sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance. 1 Melaksanakan kegiatan kesekretariatan, pengelolaan arsip, dan layanan umum lainnya, untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional, dengan cara a Mencatat dan menyimpan dokumen/surat. b Mendistribusikan surat masuk/keluar. c Mengatur pemberian layanan umum seperti kebersihan, keamanan, kerumahtanggaan, dll 2 Melaksanakan pengelolaan aset, sehingga dapat diberdayakan secara optimal, dengan cara a Mencatat barang inventaris dan aset perusahaan. b Memonitor secara rutin kelengkapan/keberadaan aset. c Mengkoordinasikan pemeliharaan aset. d Mengurus kelengkapan dokumen kepemilikan. e Melakukan penyimpanan secara aman. 3 Melaksanakan penyediaan barang/jasa, sehingga tersedia tepat mutu dan tepat waktu, dengan cara a Menganalisa data kebutuhan dari setiap bidang. b Mengajukan rencana kebutuhan untuk di review atasan. c Melaksanakan kegiatan pengadaan sesuai ketentuan. d Mendistribusikan barang kepada pemesan. e Melakukan pencatatan secara akurat. 4 Melaksanakan pengelolaan atas kontrak kerja penyediaan barang/jasa dan mengelola database vendor, untuk tertib administrasi dan mendukung kelancaran kegiatan pengadaan, dengan cara a Menyiapkan draft kontrak kerja untuk di review dan di finalisasi oleh atasan. b Memantau kinerja vendor selama masa kerja sama. c Mengidentifikasi masa berlaku kontrak dan mempersiapkan dokumen untuk tindak lanjut. d Mengevaluasi kinerja vendor. 5 Melaksanakan program komunikasi dengan internal dan eksternal perusahaan, untuk menjaga citra perusahaan, dengan cara a Melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan komunikasi. b Memantau dan mengevaluasi dampak komunikasi. c Mengajukan hasil evaluasi kepada atasan untuk di review. 6 Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. Indikator kerja bagi Penata Madya umum adalah pemenuhan sarana dan prasarana kerja sesuai kebutuhan, terlaksananya layanan umum, pengelolaan aset optimal, terlaksananya program komunikasi serta tertib administrasi. Adapun wewenang bagi Penata Madya Umum yaitu meminta data dari vendor dan memverifikasi kebutuhan pengguna. e Penata Madya Administrasi Menghimpun data yang terkait dengan kegiatan pemasaran dan administrasi kepesertaan, menyiapkan sarana prasarana penunjang kegiatan pemasaran serta melakukan pelayanan dokumen administrasi dan penghitungan dokumen yang lengkap untuk mendukung kelancaran kegiatan pemasaran informal khusus. i. Tanggung jawab utama pengelolaan organisasi 1 Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. 2 Melaksanakan peraturan perusahaan/perundangan, sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance. ii. Tanggung jawab utama pengelolaan operasional 1 Melaksanakan penghimpunan informasi dari berbagai sumber terkait, dalam rangka mendata potensi agar dapat dijadikan acuan untuk kegiatan pemasaran, dengan cara a Mengumpulkan data potensi, termasuk data perusahaan yang wajib menjadi peserta. b Menginput data potensi. c Mencocokkan data potensi yang harus diinput dengan database potensi dan database kepesertaan. 2 Menyiapkan data hasil kegiatan pemasaran, sebagai bahan analisa dan evaluasi pencapaian target Kantor Cabang dan evaluasi kinerja Penata Madya Pemasaran Informal Khusus, dengan cara a Mengumpulkan dan menginput data kegiatan pemasaran. b Menginput perolehan kepesertaan. c Membuat rekapitulasi peningkatan kepesertaan dan iuran. 3 Mempersiapkan sarana prasarana pendukung dalam rangka implementasi program pengembangan dan pengelolaan kepesertaan, untuk menunjang kelancaran kegiatan Penata Madya Pemasaran Informal Khusus, dengan cara a Mempelajari permintaan Kebutuhan dari Penata Madya Pemasaran b Informal Khusus. c Menyediakan materi/brosur/formulir. d Melakukan koordinasi dengan bidang penunjang cabang untuk menyediakan sarana prasarana. e Menyimpan sarana prasarana untuk penggunaan di kemudian hari. 4 Melakukan perhitungan besar iuran dan denda jika ada, untuk memperoleh nilai penetapan yang akurat, dengan cara a Meneliti dokumen pendaftaran kepesertaan/TK dan upah TK. b Melakukan koordinasi dengan Penata Madya Pemasaran Informal Khusus dalam proses verifikasi dokumen. c Menghitung dan menerbitkan penetapan iuran berupa Surat Pemberitahuan Iuran SPI. d Melaksanakan perhitungan dalam rangka penyusunan rekonsiliasi iuran, penetapan dan koreksi denda. 5 Melaksanakan pelayanan administrasi dan dokumen bagi calon peserta/peserta, untuk tertib administrasi dan dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta, dengan cara a Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. b Melaksanakan peraturan perusahaan/perundangan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance. iii. Tanggung jawab utama Pengelolaan operasional 1 Melaksanakan penghimpunan informasi dari marketing officer, dalam rangka memperoleh data potensi agar dapat dijadikan acuan untuk kegiatan pemasaran, dengan cara a Mengumpulkan data potensi, termasuk data perusahaan yang wajib menjadi peserta kedalam database. b Mencocokkan data potensi yang harus diinput dengan database potensi dan database kepesertaan. c Membuat daftar Perusahaan Wajib Belum Daftar PWBD. d Menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan program-program. 2 Menyiapkan data hasil kegiatan pemasaran, sebagai bahan sosialisasi, edukasi, analisa dan evaluasi pencapaian target kantor cabang dan evaluasi kinerja marketing officer dan Relationship Officer dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta, dengan cara a Mengumpulkan dan menginput data kegiatan pemasaran. b Membuat rekapitulasi hasil kegiatan pemasaran. c Menginput perubahan data tenaga kerja dan upah. 3 Mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam rangka implementasi program pengembangan dan pengelolaan kepesertaan. a Menyiapkan dokumen bagi calon peserta misalnya formulir, SPI, b Menyiapkan dokumen yang akan dikirimkan ke perusahaan binaan seperti SPP, SPI, KPJ, Buku Tabungan JHT, Daftar KPJ, KPK, Daftar KPK, laporan saldo JHT. c Melakukan koordinasi dengan Penata Madya Pemasaran Informal d Khusus dalam proses pengiriman. e Menyimpan salinan dokumen yang telah didistribusikan kepada peserta. 4 Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. Adapun indikator kinerja bagi Penata Madya Pemasaran Informal Khusus adalah data base terkini dan akurat, akurasi hasil perhitungan dan dokumen terdistribusi. f Penata Madya Administrasi Pemasaran Menghimpun dan mengelola data yang terkait dengan kegiatan pemasaran dan administrasi kepesertaan, melakukan pelayanan dokumen administrasi dan penghitungan besar iuran serta denda jika ada, guna menyediakan data yang akurat dan dokumen yang lengkap untuk mendukung kelancaran kegiatan pemasaran. i. Tanggung jawab utama pengelolaan organisasi 1 Melaksanakan penilaian kinerja sesuai prosedur, guna memperoleh hasil penilaian yang valid dan akurat. ii. Tanggung jawab utama Pengelolaan operasional 1 Melaksanakan penghimpunan informasi dari marketing officer, dalam rangka memperoleh data potensi agar dapat dijadikan acuan untuk kegiatan pemasaran, dengan cara a Mengumpulkan data potensi, termasuk data perusahaan yang wajib menjadi peserta kedalam database. b Mencocokkan data potensi yang harus diinput dengan database potensi dan database kepesertaan. c Membuat daftar Perusahaan Wajib Belum Daftar PWBD. d Menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan program-program. 2 Menyiapkan data hasil kegiatan pemasaran, sebagai bahan sosialisasi, edukasi, analisa dan evaluasi pencapaian target kantor cabang dan evaluasi kinerja marketing officer dan Relationship Officer dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta, dengan cara a Mengumpulkan dan menginput data kegiatan pemasaran. b Membuat rekapitulasi hasil kegiatan pemasaran. c Menginput perubahan data tenaga kerja dan upah. 3 Mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam rangka implementasi program pengembangan dan pengelolaan kepesertaan. Untuk penunjang kelancaran kegiatan Marketing Officer/Relationship Officer, dengan cara a Mempelajari dan memproses permintaan kebutuhan dari MO/RO. b Menyediakan materi/brosur/formulir. c Melakukan koordinasi dengan bidang lain di cabang untuk penyediaan sarana prasarana. d Menyimpan sarana prasarana untuk penggunaan di kemudian hari. 4 Melakukan perhitungan besar iuran dan denda jika ada, untuk memperoleh nilai penetapan yang akurat, dengan cara a Meneliti dokumen pendaftara kepesertaan/TK dan upah TK. b Melakukan koordinasi dengan Marketing Officer/Relationship Officer dalam proses verifikasi dokumen. c Menerbitkan surat penetapan iuran pertama. d Melakukan validasi kertas kerja rekonsiliasi iuran termasuk denda jika ada e Melakukan posting iuran. 5 Melaksanakan pelayanan administrasi dan dokumen bagi calon peserta/peserta, untuk tertib administrasi dan dalam rangka mendukung upaya menjaga kepuasan peserta, dengan cara a Menyiapkan dokumen bagi calon pesera misalnya formulir, SPI, dll b Menyiapkan dokumen yang akan dikirimkan ke perusahaan binaan seperti SPP, Buku Tabungan JHT, laporan saldo JHT. c Melakukan koordinasi dengan Marketing Officer/Relationship Officer dalam proses pengiriman. d Menyimpan salinan dokumen yang telah didistribusikan kepada peserta. 6 Melakukan pengarsipan dokumen kepesertaan dan iuran tahun berjalan, serta menyerahkan kepada bidang umum & SDM untuk dokumen lewat tahun berjalan baik dokumen elektronik maupun non elektronik, guna menciptakan arsip yang lengkap dan akurat. 7 Menyusun laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan kerja. 57
Bagian Belakang Kartu BPJS Kesehatan – Halo rakyat Indonesiaku tercinta, apakabar semuanya? semoga selalu dalam keadaan sehat, yang tidak sehat semoga lekas sembuh sehingga dapat beraktivitas seperti sediakala. Postingan kali ini mimin akan membewarakan topik kartu BPJS Kesehatan yang tentunya wajib dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia baik karyawan swasta, pegawai negeri maupun yang tidak bekerja. Yes, meskipun lupa bawa kartu tetapi masih bisa diatasi dengan kartu digital yang dapat ditemukan pada aplikasi mobile JKN KIS besutan BPJS Kesehatan. Namun hal tersebut rupanya masih belum menjadi solusi terbaik mengingat masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP sehingga otomatis tidak memiliki akun mobile JKN KIS. Hal inilah yang melatar belakangi perlunya kartu fisik bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada ulasan ini mimin akan membagikan informasi yang cukup berguna buat para peserta BPJS Kesehatan yang belum mencetak kartu peserta bisa menambahkan file bagian belakang kartu BPJS Kesehatan supaya tampilan kartunya semakin cantik. Jadi mimin akan mebagikan filenya, tapi hanya bagian belakangnya saja ya karena bagian depannya ada di aplikasi mobile JKN yang kalian miliki. Apakah Bisa Mencetak Kartu Menggunakan Kertas Biasa Sehingga Tidak Perlu Ke Kantor BPJS Kesehatan? Bisa banget. Caranya silahkan unduh kartu peserta bagian depannya di aplikasi JKN Mobile kemudian untuk bagian belakangnya bisa didapatkan dari sini. Alternatif terakhir jika tidak bisa membuat akun di JKN Mobile maka silahkan datang ke kantor BPJS Kesehatan, mintalah kepada mereka file bagian depannya. Biasanya sih tidak perlu bilang minta bagian depan kartu KIS karena begitu kita minta file kartu BPJS maka mereka akan memberikan bagian depan kartu. Perlu diketahui kalau BPJS Kesehatan hanya menerbitkan kartu bagian depannya saja, jadi kalau dicetak akan terlihat kosong di bagian belakangnya kecuali menggunakan blanko kartu yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan namun sepertinya blanko kartu KIS tersebut sudah tidak diterbitkan lagi semenjak ada aplikasi JKN Mobile. Apakah File Bagian Belakang Kartu BPJS Kesehatan Harus Dibeli? Oh tidak. Mimin akan membagikannya secara sukarela, kalian hanya perlu menggunakan kuota internet untuk mendapatkan filenya. Silahkan ikuti petunjuk yang mimin berikan pada artikel ini karena untuk mengunduh file belakang kartu BPJS Kesehatan tersebut memerlukan kesabaran dan ketelitian dengan mengklik navigasi yang benar dan jangan sampai salah klik ya. Gambar 1. Bagian Belakang Kartu BPJS Kesehatan Gambar 1. merupakan tampilan kartu KIS BPJS Kesehatan yang terbaru hinggan bulan November 2021 belum ada perubahan lagi. Jika kalian menggunakan file diatas untuk melengkapi tampilan kartu peserta maka hasilnya kurang bagus karena ngeblur. Silahkan unduh file bagian belakang kartu BPJS Kesehatan yang mimin sediakan. Untuk mendapatkan bagian Belakang kartu BPJS Kesehatan silahkan klik tombol DOWNLOAD di bawah ini lalu ikuti instruksinya, setelah mengklik tombol DOWNLOAD tersebut kalian akan diarahkan ke halaman tutorial cara menempelkan kartu bagian depan dan bagian belakangnya sekalian dengan file kartunya ada disana ingat kalian jangan sampai salah klik. Good Luck! Akhir kata mimin undur pamit, mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan atau kesalahan lainnya. Bagikan ulasan ini kepada semua orang yang membutuhkan file baggian belakang kartu BPJS Kesehatan.
- Salah satu program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja JKK. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim untuk mencairkan JKK dari laman resmi DJSN, JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan adalah tanggung jawab pengusaha. Hal ini karena pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mencegah agar di perusahaannya tidak terjadi kecelakaan kerja. Baca juga Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lantas apa manfaat dari JKK dan bagaimana cara klaimnya?Tujuan dan manfaat JKK Tujuan penyelenggaraan JKK telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU SJN. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka JKK diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja. Manfaat JKK setidaknya meliputi 3 hal, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yakni Perawatan Santunan Baca juga Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Manfaat perawatan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, meliputi Pemeriksaan dasar dan penunjang Perawatan tingkat pertama dan lanjutan Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara Perawatan intensif Penunjang diagnostik Pengobatan Pelayanan khusus Alat kesehatan dan implan Jasa dokter/medis Operasi Transfusi darah Rehabilitasi medik. Baca juga Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
- Pemerintah Indonesia mengembangkan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat berdasarkan konsep funded social security. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Funded Social Security adalah jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor itu pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Sejarah singkat BPJS Ketenagakerjaan Sejarah BPJS Ketenagakerjaan mengalami proses panjang melalui UU No. 33 Tahun 1974 jo UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja Peraturan Menteri Perburuhan PMP No. 48 Tahun 1952 jo PMP No. 8 Tahun 1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh PMP No. 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial YDJS UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja Secara kronologis, proses asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan. Serta mengalami perkembangan dari sisi landasan hukum, bentuk perlindungan dan cara penyelenggaraan. Baca juga BPJS Ketenagakerjaan Panggil Kami BPJAMSOSTEK ASTEK 1977 Tonggak sejarah penting jaminan sosial tenaga kerja terjadi pada 1977. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja ASTEK. Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Kemudian pemerintah membentuk wadah penyelenggaranya yaitu Perum ASTEK melalui PP No. 34 Tahun 1977. Jamsostek 1992 Tonggak sejarah penting selanjutnya terjadi saat pemerintah mengeluarkan UU No. 33 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jamsostek. Kemudian menetapkan PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui PP No. 36 Tahun 1995. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan memberikan kepastian penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial. Baca juga Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
bagian belakang bpjs ketenagakerjaan